Asuransi Rumah

  Kebakaran

  Kerusuhan dan Huru hara

  Gempa Bumi

  Banjir

  Kebongkaran dan Pencurian

  Kecelakaan Diri

  Biaya Pengobatan

  Kerusakan Tak Terduga

  Biaya Tempat Tinggal Sementara

Bencana bisa datang kapan pun tanpa ada yang mengetahui.Kemungkinan bencana alam seperti Gempa Bumi dan Tsunami sangat rawan terjadi di Indonesia, negeri yang berada di atas permukaan patahan Lempeng Pasifik dan Lempeng Eurasia.
Setiap tahun, bencana lain seperti Banjir, Letusan Gunung Berapi, dan bahkan Kebakaranberpotensi memberikan kerugian secara materi dalam jumlah yang sangat besar. Risiko menjadi korban kejahatan pun cukup besar dialami oleh sebagian besar warga yang tinggal di perkotaan, dan tak tertutup kemungkinan risiko tersebut pun saja bisa terjadi di sekitar tempat Anda tinggal.
Asuransi Rumah Simasnet memberikan jaminan asuransi yang paling lengkap yang akan memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga yang Anda cintai. Jaminan asuransi mencakup jaminan rumah serta perabot rumah tangga Anda.
Asuransi Rumah Simasnet menawarkan beragam Jaminan Asuransi, antara lain:
1. Kebongkaran dan Pencurian
a. Anda mendapatkan jaminan atau perlindungan terhadap risiko-risiko:
  • Pencurian : Jaminan terhadap risiko kehilangan atas isi bangunan yang tidak disertai unsur kekerasan, termasuk tindak pencurian selama terjadinya peristiwa kebakaran.
  • Kebongkaran : Jaminan terhadap risiko kehilangan atas isi bangunan dengan adanya unsur kekerasan atau tindakan bongkar paksa terhadap bangunan. Pencurian dan Kebongkaran besaran jaminannya adalah 10% dari Total Nilai Pertanggungan, Maksimal sejumlah Rp100.000.000,-.
b. Penggantian oleh pihak Penanggung akan diberikan kepada Anda melalui jaminan asuransi ini, berkaitan dengan kerugian yang Anda alami akibat PENCURIAN DAN KEBONGKARAN ATAS BARANG SENI ATAU BARANG ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga, dengan besaran maksimum Rp25.000.000,-.
Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.
2. Banjir (TSFWD 4.3)
Anda akan mendapatkan penggantian melalui jaminan asuransi ini, sehubungan dengan kerugian yang Anda alami akibat Typhoon (Angin Topan), Storm (Badai), Flood (Banjir), dan Water Damage(Kerusakan akibat Air).
3. Kebakaran (FLEXAS)
Perlindungan atau jaminan asuransi akan diberikan kepada Anda terhadap risiko-risiko seperti: Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), EXplosion (Ledakan), impact of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang), dan Smoke (Asap).
4. Biaya Pengobatan
Biaya pengobatan yang Anda keluarkan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis akan mendapatkan penggantian.
Nominal penggantian yang diberikan hingga Rp. 2.000.000,- per orang, untuk maksimum lima (5) orang penghuni rumah, termasuk sekuriti dan asisnten rumah tangga.
5. Gempa Bumi (EQVET 4.2)
Anda bisa mendapatkan jaminan yang berhubungan dengan risiko EarthQuake (Gempa Bumi), Volcanic Eruption (Letusan Gunung Berapi), dan Tsunami, pun termasuk ledakan dan kebakaran sebagai akibat dari Gempa Bumi.
6. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA)
Anda akan mendapatkan penggantian melalui jaminan asuransi ini yang diakibatkan oleh Riot (Huru-hara/Kerusuhan), Pemogokan/Mogok Kerja (Strike), dan Malicious Damage (Kerusakan Berbahaya, misalnya Perbuatan Jahat, Sabotase, dan Terorisme). Besaran penggantian atas risiko Teroris medan Sabotase yakni sampai dengan 10% atas Total Harga Pertanggungan.
7. Kecelakaan Diri 
Jaminan asuransi ini menawarkan kepada Anda santunan jiwa akibat risiko-risiko yang dijamin oleh Polis Tertanggung,atau jika keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian.
Nominal santunan yang diberikan hingga Rp20.000.000,- per orang, untuk maksimum lima (5) orang penghuni rumah, termasuk sekuriti dan asisten rumah tangga.
8. Tertabrak Kendaraan 
Ganti rugi akibat tertabrak kendaraan bisa Anda terima melalui jaminan asuransi ini, pun sama halnya dengan kendaraan yang Anda miliki atau Anda gunakan.
9. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)
Apabila dalam tempo 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan yang dimaksud rusak akibat risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung, Penambahan Objek Pertanggungan akan dijamin (di-cover).
Persentase yang dijamin sebagai nilai penambahan hingga 10% dari Harga Pertanggungan.
10. Pembersihan Puing 
Biaya pembersihan puing yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin Polis Asuransi akan mendapatkan penggantian.
Nominal ganti rugi yang diberikan hingga 10% dari Total Harga Pertanggungan, sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp10.000.000,-.
11. Biaya Tempat Tinggal Sementara
Penggantian biaya tempat tinggal sementara akan Anda terima apabila Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3 x 24 jam secara terus-menerus akibat risiko-risiko yang dijamin Polis.
Nilai ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp50.000.000,-.
12. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Penggantian akan diberikan dengan besaran yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, jika Pihak Ketiga mengalami kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis.
Nominal penggantian yang diberikan hingga 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimal Rp50.000.000,-.
13. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)
Penggantian akan diberikan sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian Tertanggung maupun orang yang bekerja pada pihak Tertanggung.
14. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)
Klausul ini menawarkan kepada Anda suatu jaminan asuransi atas nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis < 10% dari Total Harga Pertanggungan yang menegaskan bahwa penilaian kembali atas nilai keseluruhan Objek Pertanggungan menjadi tidak diperlukan.
Objek Pertanggungan dalam Asuransi Rumah Simasnetantara lain:
  • Kebongkaran :jaminan atas risiko kehilangan isi bangunan dengan adanya unsur kekerasan maupun bongkar paksa bangunan.
    Risiko Pencurian dan Kebongkaran persentase jaminannya adalah 10% dari Total Nilai Pertanggungan, sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,-.
  • Perabot Rumah Tangga
  • Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)
  • Pencurian : Jaminan atas risiko kehilangan isi bangunan yang tidak disertai unsur kekerasan, termasuk risiko pencurian selama terjadinya peristiwa kebakaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar