Kamis, 10 Desember 2015

Simasnet Mendapat Ijin OJK

Tertanggal 21 Oktober 2014, PT Asuransi Simas Net telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-122/D.05/2014. Sebagai perusahaan asuransi umum yang baru beroperasi dan sesuai ketentuan OJK, modal usaha PT Asuransi Simas Net sebesar Rp. 100 miliar. Dengan diberikannya ijin ini maka PT Asuransi Simas Net telah siap untuk beroperasi.

Direksi dan Komisaris Asuransi Simas Net telah mengikuti proses fit and proper test di OJK dan hasilnya dinyatakan kompeten untuk menduduki jabatan tersebut.

PT Asuransi Simas Net berkantor pusat di Plasa Simas lantai 7, Jl. Fachrudin No. 18 - Jakarta Pusat. 

PT Asuransi Simas Net memberikan layanan asuransi secara online dan kerjasama affinity bagi perusahaan-perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra Asuransi Simas Net. Saat ini telah dilakukan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan mitra dalam bentuk affinity, bank assurance dan channel distribusi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar