Kamis, 10 Desember 2015

Mengapa Perlu Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri?


Kecelakaan adalah hal yang tidak diinginkan semua orang, namun bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Seperti yang terjadi ada Kamis 10 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua orang tewas akibat lift jatuh di sebuah gedung kantor di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dua orang meninggal dan seorang masih dalam perawatan dalam kecelakaan lift ini. Korban didiagnosa meninggal akibat fraktur pelvis. Fraktur pelvis itu patah tulang selangkangan atau patah tulang pinggul sehingga menyebabkan pendarahan intra abdomen. Dugaan sementara penyebab kecelakaan lift khusus karyawan tersebut akibat tali atau kabel lift terlepas. Pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI untuk mengungkap penyebab jatuhnya lift dari lantai 7 ke lantai 3.
Datangnya kecelakaan tidak dapat di prediksi oleh setiap orang.  Bahkan kecelakaan bisa terjadi dimana saja termasuk di rumah. Di sini peran penting adanya Asuransi Kecelakaan Diri, yang memberikan anda ketenangan dan bantuan atas hal-hal di luar kendali anda. Itulah sebabnya Asuransi Simasnet memberikan jaminan perlindungan yang tidak terduga karena catat atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
Jaminan yang diberikan antara lain dalam produk Asuransi Kecelakaan Diri Simasnet adalah :
1. Resiko Kematian akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
3. Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwiansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
4. Perluasan Resiko Sepeda Motor
Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.
Sudahkah anda memiliki polis Asuransi Kecelakaan Diri dari Asuransi Simasnet ?
Dapatkan Informasi lengkapnya disini

Asuransi Simasnet
Cepat, Mudah dan Terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar