Jumat, 18 Desember 2015

Mengapa Transportasi berbasis aplikasi dilarang oleh Kementerian Perhubunganan?



Berita mengenai transportasi berbasis aplikasi online yang sempat dinyatakan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan begitu banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pagi tadi Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan pernyataan bahwa layanan transportasi berbasis aplikasi online secara resmi dilarang "Aplikasi online itu sistem reservasi, silakan saja. Namun sarana transportasinya (kendaraannya) harus memiliki izin sebagai kendaraan transportasi umum (pelat kuning) dan di kir. Silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," ujarnya , Jumat (18/12/2015).
Maraknya transportasi pelat hitam berbasis aplikasi online membuat Kementerian Perhubungan mengambil langkah. Transportasi 'pelat hitam'  kini dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.
Walaupun atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka larangan atas transportasi berbasis aplikasi online ini telah dicabut, namun KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) tetap melakukan investigasi atas layanan transportasi ini. Dan baik Go-Jek, Grab Bike, Uber ataupun layanan transportasi online sejenisnya masih dituntut untuk memenuhi peraturan yang ada agar bisa menjadi resmi secara hukum.
Menurut Kementrian Perhubungan Transportasi Umum yang menggunakan aplikasi online tidak ada badan hukum, tidak punya alamat dan juga tidak membayar pajak dan tidak ada asuransi. Kalau terjadi apa-apa siapa yang akan bertanggungjawab? Padahal roda 2 tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda 2 dinilai paling rawan dari sisi safety.
Memang tidak semua kendaraan umum telah dilindungi dengan asuransi, sedangkan tingkat kecelakaan yang terjadi pada kendaraan umum masih sangat sering terjadi. Dari hasil catatan pihak kepolisian, ada sebanyak 609 kasus kecelakaan kendaraan umum mulai dari bulan Januari hingga November 2015. Selain kendaraan umum, kasus kecelakaan pun yang juga melibatkan kendaraan pribadi cukup banyak. Pasalnya, hingga sampai November 2015 setidaknya telah terjadi 1.646 kasus kecelakaan. Kalau kecelakaan dengan sepeda motor telah diketahui sebanyak 4.992 kasus, dan 583 untuk sepeda angin.
Melihat tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi di Indonesia, Asuransi Kecelakaan Diri dari Simasnet, hadir untuk menjawab kebutuhan Anda dalam membelikan perlindungan terhadap resiko-resiko tak terduga yang disebabkan karena kecelakaan. Dapatkan perlindungan bagi diri Anda dan keluarga Anda sekarang juga di Asuransi Kecelakaan Diri Simasnet
Asuransi Simasnet
Cepet, Mudah & Terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar